SAMPAH MEDIS DAN PENGOLAHANNYA
SAMPAH
Sampah adalah sesuatu bahan atau benda padat yang sudah tidak terpakai lagi oleh manusia atau sudah tidak digunakan dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Lebih lanjut dikatakan bahwa sampah harus mengandung prinsip-prinsip seperti berikut a) merupakan sesuatu benda atau bahan padat, b) ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan manusia, c) benda atau bahan tersebut tidak diperlukan lagi (Notoatmodjo, 2003).
Sedangkan pengertian lain menyebutkan bahwa sampah adalah segala sesuatu yang tidak lagi dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat. Sampah ini ada yang mudah membusuk dan ada pula yang tidak mudah membusuk. Yang mudah membusuk terdiri atas bahan organik seperti sisa makanan, sayuran, daging, daun dan lain- lain, sedang yang tidak mudah membusuk dapat berupa plastik, kertas, karet, logam ataupun abu, bahan bangunan bekas dan lain-lain tidak termasuk kotoran manusia maupun bangkai hewan yang cukup besar (Soemirat, 2007).
Definisi lain mengemukakan bahwa sampah adalah sisa-¬sisa bahan yang telah mengalami perlakuan baik telah diambil bagian utamanya, telah mengalami pengolahan, dan sudah tidak bermanfaat, dari segi ekonomi sudah tidak ada harganya serta dari segi lingkungan dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan kelestarian alam (Hadiwijoto, 1983).
Sedangkan sampah rumah sakit adalah semua sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya (Wisaksono, 2001). Sedang limbah rumah sakit adalah buangan rumah sakit yang berasal dari proses, bahan sisa dan kotoran lain serta dapat berbentuk padat, cair, gas, baik medis maupun non medis (Depkes RI, 1995).
Sampah atau limbah padat adalah hasil sampingan dari kegiatan manusia yang berbentuk padat yang terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam atau bukan logam serta yang dapat dibakar atau tidak terbakar. Limbah padat rumah sakit adalah bahan atau barang buangan padat sebagai barang timbulan dari aktivitas di rumah sakit (Depkes. RI,1994).
Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam 2 kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis.
Limbah klinis dibagi atas lima golongan: (: a) golongan A terdiri dari dressing bedah, swab dan semua limbah terkontaminasi dari kamar bedah, bahan-bahan kimia dari kasus penyakit infeksi, seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak), bangkai atau jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan dengan swab dan dressing; b) golongan B terdiri dari syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan gelas dan benda-benda tajam lainnya ; c) golongan C terdiri dari limbah dari ruang laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golongan A; d) golongan D terdiri dari limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu;e) golongan E terdiri dari pelapis Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomachbags.
Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Limbah benda tajam – Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radioaktif (Wisaksono, 2001).
2. Limbah infeksius – Limbah infeksius mencakup limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif) dan limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan atau isolasi penyakit menular.
3. Limbah jaringan tubuh – Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.
4. Limbah sitotoksik – Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
5. Limbah farmasi – Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.
6. Limbah kimia – Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
7. Limbah radioaktif – Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini berbentuk padat, cair atau gas yang berasal dari tindakan kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis.
Limbah non klinis, selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor atau administrasi (kertas), unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan atau bahan makanan, sayur dan lain-lain).
Pada dasarnya jenis dan sumber sampah di rumah sakit dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tabel 1. Jenis Sampah Rumah Sakit Berdasarkan Sumber
No | Sumber/ Area | Jenis Sampah |
1 | Kantor/ administrasi | Kertas |
2 | Unit obstetrik dan ruang perawatan obstetrik | Dressing sponge,placenta, ampul termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe, masker disposable, disposable drapes, sanitary napkin, blood lancet disposable, disposable chateter, disposable unit enema, disposable, underpad dan sarung tangan disposable. |
3 | Unit emergency dan bedah termasuk ruang perawatan | Dressing, sponge, jaringan tubuh, termasuk amputasi, ampul bekas, jarum dan syringe drapes, masker disposable, blood lancet disposable, disposablekantong emesis, levin tubes, disposable chateter, drainase set, kantong colosiomy disposable unit enema, disposable, underpad dans arung bedah. |
4 | Unit Laboratorium, ruang mayat, pathologi dan autopsi | Gelas terkontaminasi, termasuk pipet petri dish, wadah specimen, slide spedimen, jaringan tubuh, organ, tulang. |
5 | Unit Isolasi | Bahan-bahan kertas yang mengandung buangan nasal dan sputum, dressing dan bandages, masker disposable, sisa makanan dan perlengkapan makan |
6 | Unit perawatan | Ampul, jarum disposable dan syringe, kertas |
7 | Unit pelayanan | Karton, kertas bungkus, kaleng, botol, sampah dari ruang umum pasien, sisa makanan buangan |
8 | Unit gizi/ dapur | Sisa pembungkus, sisa makanan/ bahan makanan sayuran. |
9 | Halaman | Sisa pembukung, daun, ranting, debu. |
Sumber : Depkes RI, 2002
SAMPAH MEDIS
Kegiatan di Rumah sakit dapat berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama dari aktivitas medis. Aktifitas ini menghasilkan sampah rumah sakit baik medis maupun non medis. Sehingga penting dilakukan penanganan dan pemantauan lingkungan di rumah sakit.
Sebelum kita membahas sampah medis ini, perlu dipahami pengertian sampah. Menurut Soemirat (2002), sampah ialah segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat. Sedangkan menurut defenisi WHO, pengertian sampah adalah segala sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Badan lingkungan hidup menyatakan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pengetian lain menyebutkan bahwa adalah sesuatu bahan padat yang terjadi karena berhubungan dengan aktifitas manusia yang tidak dipakai lagi, tidak disenangi dan dibuang secara saniter, kecuali buangan yang berasal dari tubuh manusia. (Kusnoputranto, 1986).
Sumber dan Karakteristik Sampah Rumah Sakit dapat dibedakan berdasarkan menurut Sumbernya. Setiap ruangan/unit kerja di rumah sakit merupakan penghasil sampah. Jenis sampah dari setiap ruangan berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dari setiap ruangan/unit yang bersangkutan.
Jenis Sampah Menurut Sumbernya
No. | Sumber/Area | Jenis Sampah |
1. | Kantor/administrasi | Kertas |
2. | Unit obstetric dan ruang perawatan obstetric | Dressing(pembalut/pakaian),sponge(sepon/pengosok ), placenta, ampul, termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe (alat semprot), masker disposable (masker yang dapat dibuang), disposable drapes (tirai/kain yang dapat dibuang), sanitary napkin (serbet), blood lancet disposable (pisau bedah), disposable chat eter (alat bedah), disposable unit enema (alat suntik pada usus) disposable diaper (popok) dan underpad (alas/bantalan), dan sarung disposable. |
3. | Unit emergency dan bedah termasuk ruang perawatan | Dressing(pembalut/pakaian),sponge(sepon/penggoso k), jaringan tubuh, termasuk amputasi ampul bekas, masker disposable (masker yang dapat dibuang), jarum syringe (alat semprot), drapes (tirai/kain), disposable blood lancet (pisau bedah), disposable kantong emesis, Levin tubes (pembuluh) chateter (alat bedah), drainase set ( alat pengaliran), kantong colosiomy, underpads (alas/bantalan), sarung bedah. |
4. | Unit laboratorium, ruang mayat, phatology dan autopsy | Gelas terkontaminasi, termasuk pipet petri dish, wadah specimen, slide specimen (kaca/alat sorong), jaringan tubuh, organ, dan tulang |
5. | Unit Isolasi | Bahan-bahan kertas yang mengandung buangan nasal (hidung) dan sputum (dahak/air liur), dressing (pembalut/pakaian dan bandages (perban), masker disposable (masker yang dpat dibuang), sisa makanan, perlengkapan makan. |
6. | Unit Perawatan | Ampul, jarum disposable dan syringe (alat semprot), kertas dan lain-lain. |
7. | Unit pelayanan | Karton, kertas bungkus, kaleng, botol, sampah dari ruang umum dan pasien, sisa makanan buangan |
8. | Unit gizi/dapur | Sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan sayuran dan lain-lain |
9. | Halaman Rumah Sakit | Sisa pembungkung daun ranting, debu. |
Sumber : Depkes RI, 2002
Sedangkan karakteristik sampah Rumah Sakit penting kita pahami sebagai dasar pengelolaan sampah yang sesuai dengan standard. Secara garis besar sampah rumah sakit dibedakan menjadi sampah medis dan non medis.
- Sampah Medis adalah limbah yang langsung dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk dalam kajian tersebut juga kegiatan medis di ruang poliklinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi dan ruang laboratorium. Limbah padat medis sering juga disebut sampah biologis. Limbah medis dapat digolong-golongkan menjadi (Djojodibroto, 1997) :
- Limbah benda tajam, dapat berupa jarum, pipet, pecahan kaca dan pisau bedah. Benda-benda ini mempunyai potensi menularkan penyakit.
- Limbah Infeksius dapat dihasilkan oleh laboratorium, kamar isolasi, kamar perawatan, dan sangat berbahaya karena bisa juga menularkan penyakit.
- Limbah jaringan tubuh berupa darah, anggota badan hasil amputasi, cairan tubuh, dan plasenta.
- Limbah Farmasi, berupa obat-obatan atau bahan yamg telah kadaluarsa, obat-obat yang terkontaminasi, obat yang dikembalikan pasien atau tidak digunakan.
- Limbah Kimia, dapat berbahaya dan tidak berbahaya dan juga limbah yang bisa meledak atau yang hanya bersifat korosif.
- Limbah Radioaktif, merupakan bahan yang terkontaminasi dengan radio-isotof. Limbah ini harus dikelola sesuai dengan peraturan yang diwajibkan.
- Sampah Non Medis, adalah semua sampah padat diluar sampah padat medis yang dihasilkan dari berbagai kegiatan seperti kantor/ administrasi, unit perlengkapan, ruang tunggu, ruang inap, unit gizi/dapur, halaman parkir, taman, dan unit pelayanan.
PENGELOLAAN SAMPAH
Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi persyaratan sanitasi. Sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak disenangi, dan yang harus dibuang maka sampah tentu harus dikelola dengan baik. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari udara, air, atau tanah, tidak menimbulkan kebakaran, tidak menimbulakan bau, serta memenuhi syarat dari segi estetitika.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Menurut Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit didalam pelaksanaan pengelolaan sampah setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber, harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan :
- Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
- Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
- Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
- Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
- Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
- Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
- Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
- Mengecek tanggal kadaluarsa bahan-bahan pada saat diantar oleh distributor.
Hal ini dilakukan agar sampah yang dihasilkan dari rumah sakit dapat dikurangi sehingga dapat menghemat biaya operasional untuk pengelolaan sampah. (Dekpes. RI, 2004)
Penampungan Sampah Rumah Sakit
Sampah biasanya ditampung di tempat produksi di tempat produksi sampah untuk beberapa lama. Untuk itu setiap unit hendaknya disediakan tempat penampungan dengan bentuk, ukuran dan jumlah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah sampah serta kondisi setempat. Sampah sebaiknya tidak dibiarkan di tempat penampungan terlalu lama. Kadang-kadang sampah juga diangkut langsung ke tempat penampungan blok atau pemusnahan. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam (Depkes RI, 2004).
Untuk memudahkan pengelolaan sampah rumah sakit maka terlebih dahulu limbah atau sampahnya dipilah-pilah untuk dipisahkan. Pewadahan atau penampungan sampah harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan jenis wadah sesuai kategori disamping (Sumber : Depkes RI, 2004)
Tempat-tempat penampungan sampah hendaknya memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut (Depkes RI, 2002) :
- bahan tidak mudah karat
- kedap air, terutama untuk menampung sampah basah
- bertutup rapat
- mudah dibersihkan
- mudah dikosongkan atau diangkut
- tidak menimbulkan bising
- tahan terhadap benda tajam dan runcing.
Kantong plastik pelapis dan bak sampah dapat digunakan untuk memudahkan pengosongan dan pengangkutan. Kantong plastik tersebut membantu membungkus sampah waktu pengangkutan sehingga mengurangi kontak langsung mikroba dengan manusia dan mengurangi bau, tidak terlihat sehingga memberi rasa estetis dan memudahkan pencucian bak sampah.
Penggunaan kantong plastik ini terutama bermanfaat untuk sampah laboratorium. Ketebalan plastik disesuaikan dengan jenis sampah yang dibungkus agar petugas pengangkut sampah tidak cidera oleh benda tajam yang menonjol dari bungkus sampah. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah . Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman (Depkes RI, 2004).
Unit laboratorium menghasilkan berbagai jenis sampah. Untuk itu diperlukan tiga tipe dari tempat penampungan sampah di laboratorium yaitu tempat penampungan sampah gelas dan pecahan gelas untuk mencegah cidera, sampah yang basah dengan solvent untuk mencegah penguapan bahan-bahan solvent dan mencegah timbulnya api dan tempat penampungan dari logam untuk sampah yang mudah terbakar.
Hendaknya disediakan sarana untuk mencuci tempat penampungan sampah yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Untuk rumah sakit kecil mungkin cukup dengan pencuci manual, tetapi untuk rumah sakit besar mungkin perlu disediakan alat cuci mekanis. Pencucian ini sebaiknya dilakukan setiap pengosongan atau sebelum tampak kotor. Dengan menggunakan kantong pelapis dapat mengurangi frekuensi pencucian. Setelah dicuci sebaiknya dilakukan disinfeksi dan pemeriksaan bila terdapat kerusakan dan mungkin perlu diganti.
3 komentar
mau tau apa itu Insenerator ?
Insenerator adalah alat pembakar menggunakan teknologi khusus dalam suhu tinggi ditujukan untuk memusnahkan sampah medis hingga tidak tersisa.
Insenerator adalah alat pembakar menggunakan teknologi khusus dalam suhu tinggi ditujukan untuk memusnahkan sampah medis hingga tidak tersisa.
Posting Komentar